IPOL.ID – Jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap dua perempuan berinisial N dan RR, pengedar obat keras jenis tramadol, hexymer, trihexy dan mersi di wilayah Jakarta Utara (Jakut), Minggu (7/6/2026).
Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran obat keras ilegal yang ditargetkan kepada para nelayan atau anak buah kapal (ABK) di wilayah Muara Baru, Penjaringan, Jakut.
Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, pihaknya dalam mengungkap kasus ini komitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan serta para anak buah kapal perikanan.
“Kami komitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan serta para anak buah kapal perikanan,” ujar Kombes Pol Mustofa di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan, dua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
