IPOL.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membentuk tim khusus yang terdiri dari tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjerat Dokter Richard Lee. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan kejaksaan dalam mengawal proses persidangan yang menjadi sorotan publik.
Tim penuntut umum itu merupakan gabungan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari Kota Tangerang. Dari total tujuh jaksa yang ditunjuk, tiga orang berasal dari Kejati, sementara empat lainnya berasal dari Kejari Kota Tangerang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, menjelaskan bahwa pembentukan tim gabungan tersebut bertujuan untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar dan tidak terkendala oleh tingginya beban perkara yang ditangani kejaksaan.
“Total ada tujuh JPU yang akan menangani perkara ini. Tiga dari Kejati dan empat dari Kejari Kota Tangerang. Ketua timnya adalah Kasubsi Penuntutan, Randika,” ujar Agung, Senin (8/6/2026).
