IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Kedua tersangka adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Maktour dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.
“Pada hari Senin tanggal 8 Juni, KPK telah melakukan penahanan tersangka dua orang dalam perkara pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Plt Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Asrul dan Ismail ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 hingga 27 Juni 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Taufik.
Adapun penahanan tersebut menyusul pihak penyelenggara negara, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang telah ditahan lebih dulu.
Dalam kasus ini, Asrul dan Ismail memiliki peran aktif dalam proses pembagian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
