IPOL.ID-DPR dan pemerintah sepakat terkait perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Polri, Senin (8/6).
Dalam rapat panja pembahasan DIM RUU Polri, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej awalnya menjelaskan usul usia pensiun bintara dan tamtama ditetapkan paling tinggi 59 tahun
Lalu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata pria yang karib disapa Eddy itu.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta meminta penjelasan dari Eddy soal usul itu.
Ia mengatakan rancangan yang sebelumnya disusun DPR menetapkan usia pensiun seluruh anggota Polri, baik bintara, tamtama maupun perwira, pada usia 60 tahun.
“Ada alasan yang setiap saat dan fakta di lapangan kita kekurangan bintara yang luar biasa banyak, Pak Wamen. Di beberapa daerah itu petugas-petugas kepolisian di desa itu merangkap dua desa, tiga desa,” kata Wayan.
