Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polda Metro Jaya Ringkus 317 Tersangka Curanmor Sepanjang 2026
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polda Metro Jaya Ringkus 317 Tersangka Curanmor Sepanjang 2026
Headline

Polda Metro Jaya Ringkus 317 Tersangka Curanmor Sepanjang 2026

Farih
Farih Published 09 Jun 2026, 14:38
Share
2 Min Read
Polisi tangkap makelar kasus pemerasan WNA Kanada. Foto: NTMC Polri
Ilustrasi. Foto: NTMC Polri
SHARE

IPOL.ID – Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres membongkar ratusan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus 317 orang yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian dan penadahan kendaraan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas 141 laporan polisi yang telah berhasil diungkap beserta barang buktinya.

​”Dalam kegiatan pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 317 tersangka dan 156 unit kendaraan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Ratusan kendaraan yang berhasil diamankan terdiri atas 15 unit mobil dan 141 unit sepeda motor.

Baca Juga

haji umrah
Polda Metro Terima 687 Aduan Korban Umrah Hanania Group
Lagi Asyik Nikmati Espresso, Pengunjung Kedai Kopi Kehilangan Motor
Ditinggal Ambil Paket, Motor Beat Street Driver Ojol Raib di Jalan Doktor Satrio Setiabudi, Pelaku Ditangkap

Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Sementara tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian disertai kekerasan dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: curanmor, polda metro jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rapat Paripurna DPR Paripurna DPR Sahkan RUU Polri
Next Article Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat Foto Jaka Karisma20260608161157 Kunci Pencegahan Korupsi di Dunia Pedidikan Dilakukan Melalui Penanaman Integritas Sejak Dini

TERPOPULER

TERPOPULER
Maxim 1
Ekonomi

Maxim Indonesia Merayakan Ulang Tahun Ke-8 Dengan Mengecat Sekolah, Mengajar Bahasa Inggris, Dan Membantu Masyarakat

HeadlineNasional
Bahas  revisi Undang-Undang (RUU) Polri, DPR dan Pemerintah Sepakat terkait Perubahan batas usia Pensiun Anggota Polri
09 Jun 2026, 08:29
Jabodetabek
Walkot Sachrudin: Kami Jamin Kualitas Pendidikan Sekolah Negeri Dan Swasta Sama Bagusnya
09 Jun 2026, 10:32
HeadlineOlahraga
Erick Thohir: Jangan Anggap Remeh Mozambik
09 Jun 2026, 10:00
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?