IPOL.ID – Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres membongkar ratusan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus 317 orang yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian dan penadahan kendaraan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas 141 laporan polisi yang telah berhasil diungkap beserta barang buktinya.
”Dalam kegiatan pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 317 tersangka dan 156 unit kendaraan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Ratusan kendaraan yang berhasil diamankan terdiri atas 15 unit mobil dan 141 unit sepeda motor.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Sementara tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian disertai kekerasan dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
