Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polda Metro Jaya Ringkus 317 Tersangka Curanmor Sepanjang 2026
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polda Metro Jaya Ringkus 317 Tersangka Curanmor Sepanjang 2026
Headline

Polda Metro Jaya Ringkus 317 Tersangka Curanmor Sepanjang 2026

Farih
Farih Published 09 Jun 2026, 14:38
Share
2 Min Read
Polisi tangkap makelar kasus pemerasan WNA Kanada. Foto: NTMC Polri
Ilustrasi. Foto: NTMC Polri
SHARE

IPOL.ID – Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres membongkar ratusan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus 317 orang yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian dan penadahan kendaraan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas 141 laporan polisi yang telah berhasil diungkap beserta barang buktinya.

​”Dalam kegiatan pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 317 tersangka dan 156 unit kendaraan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Ratusan kendaraan yang berhasil diamankan terdiri atas 15 unit mobil dan 141 unit sepeda motor.

Baca Juga

IMG 20260723 WA0125
Viral Isu Tilang Ban Gundul, Polda Metro Jaya: Hoaks!
Jadwal dan Lokasi 5 Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Rabu 15 Juli 2026
Polda Metro dan Kejari Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Sementara tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian disertai kekerasan dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: curanmor, polda metro jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rapat Paripurna DPR Paripurna DPR Sahkan RUU Polri
Next Article Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat Foto Jaka Karisma20260608161157 Kunci Pencegahan Korupsi di Dunia Pedidikan Dilakukan Melalui Penanaman Integritas Sejak Dini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260724 WA0185
Headline

Janji Pramono Naikan 100 Persen Operasional RT dan RW Kerap Ditagih Saat Reses, Lazarus Minta Pemprov DKI Sosialisasikan Secara Masif

Nusantara
Dea Arranoya Akhirnya Minta Maaf Usai Flexing Viral, Sang Ayah sampai Mundur dari Jabatan
24 Jul 2026, 22:03
HeadlineOlahraga
SEA V Cup 2026 Leg 2: Indonesia Siap Tampil Melawan Filipina
24 Jul 2026, 12:57
Ekonomi
Danamon Travel Fair Hadir di Tujuh Kota, Sesumbar Bakal Berikan Nilai Lebih bagi Nasabah
24 Jul 2026, 19:00
HeadlineNasional
Hari Ini Pemerintah Canangkan Gerakan Nasional Pelayanan Publik
24 Jul 2026, 13:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?