IPOL.ID- Dalam rangka menertibkan parkir liar di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel gabungan operasi penertiban parkir dan juru parkir liar sebagai bentuk komitmen menghadirkan ketertiban, kelancaran mobilitas, serta kenyamanan masyarakat dalam menggunakan ruang jalan.
Operasi gabungan ini melibatkan 600 personel yang terdiri atas 200 personel Dinas Perhubungan, 200 personel Satpol PP, 100 personel Dinas Sosial, 50 personel TNI, dan 50 personel Polri. Kegiatan tersebut juga didukung 25 kendaraan operasional dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Sosial.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan kegiatan ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang mobilitas masyarakat.
“Kendaraan yang parkir sembarangan dan aktivitas juru parkir liar tidak boleh mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh jalan yang aman, tertib, dan nyaman. Karena itu, kami akan melakukan penegakan secara konsisten dan berkelanjutan bersama seluruh unsur terkait,” ujarnya pada Selasa (9/6/2026).
