IPOL.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan konsultasi terkait status desil bagi warga yang ingin mengetahui atau mengklarifikasi data kesejahteraan mereka.
Layanan tersebut juga tersedia di Kecamatan Cilincing setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Perwakilan Suku Dinas Sosial Kecamatan Cilincing, Yuli, menjelaskan bahwa layanan tersebut merupakan bagian dari program yang dilakukan secara bertahap oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sistem desil yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial.
“Pada dasarnya Pemprov DKI Jakarta membuka peluang konsultasi untuk warga yang akan berkonsultasi tentang desil. Khusus di Kecamatan Cilincing disediakan waktu setiap Selasa dan Kamis pukul 08.00 sampai 11.00,” kata Yuli saat menjawab pertanyaan warga dalam kegiatan reses anggota DPRD DKI dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, layanan konsultasi tersebut melibatkan petugas dari Kementerian Sosial, Dinas Sosial, serta pihak Kecamatan Cilincing. Warga yang ingin berkonsultasi diminta membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan telepon genggam.
