IPOL.ID-Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras konsumsi sebesar Rp26.500 per kilogram di tingkat peternak.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari Komisi IV DPR karena dinilai dapat menjaga keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat.
Anggota Komisi IV DPR, Herry Dermawan, mengatakan kebijakan tersebut mulai memberi dampak positif. Setelah sempat mengalami penurunan, harga telur di tingkat peternak dalam beberapa hari terakhir mulai bergerak naik.
Menurut Herry, sebelumnya harga telur berada di kisaran Rp21.000–Rp22.000 per kilogram. Kini mulai meningkat menjadi sekitar Rp23.000 per kilogram dan di sejumlah daerah sudah mencapai Rp24.000 per kilogram. Ia berharap tren tersebut berlanjut hingga mendekati harga acuan agar peternak kembali memperoleh margin usaha yang sehat.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengumpulkan perwakilan peternak ayam petelur dari berbagai daerah untuk membahas langkah stabilisasi harga. Pemerintah menyiapkan kebijakan guna melindungi peternak dari kerugian akibat kelebihan pasokan, sekaligus menjaga ketersediaan dan stabilitas harga telur di pasar.
