IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengajukan upaya banding terhadap putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan lembaga antirasuah tersebut menerima sepenuhnya putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk,” katanya, Minggu (14/6).
KPK juga mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. Keputusan tersebut dinilai menguatkan proses penyidikan hingga penuntutan perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
