IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengajukan banding terhadap perkara suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel.
“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa saudara Immanuel Ebenezer Gerungan dkk,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Diketahui, Noel sebelumnya telah mendapat hukuman empat tahun dan enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider satu tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain Noel, ada 10 orang terdakwa lain meliputi pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun pihak swasta yang juga dihukum bersalah. KPK juga menyatakan tidak mengajukan banding.
