IPOL.ID – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpanan sepeda listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025–2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa kedatangan tim penyidik ke lokasi pergudangan tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi fisik terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“(Kunjungan) untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik) dan menyegel,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Ia mengatakan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap pada gudang sepeda motor listrik lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

