IPOL.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital, menyusul semakin masifnya ancaman pelanggaran.
Sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi telah menangani 9.263 kasus, dengan mayoritas temuan pada situs web ilegal.
“Dengan total 9.109 pelanggaran, situs web independen masih menjadi kanal utama distribusi konten bajakan yang mengancam keberlangsungan industri kreatif nasional dan ekosistem digital Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Jakarta.
Sementara, lanjut Sabar, media sosial relatif lebih terkendali karena memiliki sistem pelaporan yang lebih ketat.
Menurut Alexander, pelanggaran HKI di ruang digital lebih dari persoalan distribusi konten ilegal, tetapi juga ancaman nyata terhadap keberlangsungan ekonomi kreatif nasional.
“Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru,” jelas Dirjen.

