IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Hanya saja pengusutan korupsi yang akan dilakukan lembaga antirasuah berbeda dengan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Karena penyelidikannya sudah ada di Kejagung, sehingga penyelidikan di KPK tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Tapi bukan berarti itu kemudian otomatis berhenti proses penyelidikannya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
“Siapa tahu nanti, misalnya nih, ada lokus dan tempus yang berbeda atau ada pihak-pihak lain yang juga ter-capture oleh KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
Kendati demikian, kata Budi, KPK tetap menghormati penyidikan perkara MBG yang dilakukan Kejagung. Dia memastikan tidak akan terjadi duplikasi perkara antara Kejagung dan KPK. Budi juga meyakini bahwa Kejagung telah memiliki bukti yaang cukup sehingga menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

