IPOL.ID – Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan usul materi perubahan dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara 1, Senayan.
“Kami tentu sangat setuju dengan satu sistem pendidikan nasional, untuk memastikan kualitas dan mutu pendidikan kita juga, serta untuk memastikan atau meminimalisir disparitas afirmasi negara terhadap lembaga pendidikan,” tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, melansir keterangan resmi Kemenag, Kamis (25/6/2026).
Dalam raker yang dihadiri para Sekretaris Jenderal dari Kemenag, Kemensos, Kemenkes, Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek, Kamaruddin Amin mengapresiasi gagasan Komisi X DPR RI terkait RUU Sisdiknas.
“Pada dasarnya infrastruktur Kemenag dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan sudah cukup kuat dengan undang-undang yang telah ada (existing), namun Kemenag menyambut baik RUU Sisdiknas. Keterlibatan Kemenag sangat instensif dalam pembahasan ini, kami tidak lagi melihatnya secara makro, melainkan sudah langsung masuk ke pasal-pasal dalam RUU sebagai pertimbangan bagi teman-teman di Komisi X,” imbuhnya.

