IPOL.ID – Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo segera diadili terkait kasus dugaan suap importasi di lingkungan DJBC, Kementerian Keuangan.
Berkas perkara tersangka rasuah tersebut ternyata sudah dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan berkas perkara oleh penyidik kepada JPU atau tahap dua, menandai selesainya penyidikan sehingga penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan.
“Pada hari ini, penyidik bersama jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau tahap II untuk tersangka BBP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Menurut Budi, pelimpahan tersebut menunjukkan seluruh unsur formil dan materiel dalam penyidikan telah terpenuhi. Dengan demikian, konstruksi perkara beserta alat bukti yang dikumpulkan penyidik dinyatakan lengkap untuk diuji dalam persidangan.

