IPOL.ID- Angan-angan sejumlah elit politik di tanah air ayng menginginkan pilkada dipilih oleh DPRD Kandas sudah.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Penegasan itu disampaikan dalam putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji.
“Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025,” bebernya.

