IPOL.ID – Kebakaran hebat yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, hingga Kamis (2/7) pagi belum juga padam. Api yang mulai membakar tumpukan sampah sejak Selasa (30/6) siang itu kini bahkan memunculkan dua titik api baru di sisi utara TPA, membuat potensi meluasnya kebakaran.
Situasi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026. Status ini berlaku selama dua pekan, terhitung sejak 1 hingga 14 Juli 2026.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026,” kata Kapusdatin BNPB Abdul Muhari, Kamis (2/7).
Hingga kini, sekitar 7 hektare lahan dari total 33 hektare area TPA Jatiwaringin telah terbakar, sementara luas keseluruhan area terdampak masih dalam proses pendataan.
Asap pekat yang ditimbulkan kebakaran juga mulai berdampak kepada warga di sekitar lokasi. Sebanyak 50 jiwa terpaksa mengungsi ke Balai Desa Tanjakan Mekar. Pemkab Tangerang memastikan kebutuhan logistik para pengungsi masih terpenuhi.

