IPOL.ID – Upaya pengembalian artefak budaya dari luar negeri dinilai perlu diiringi dengan percepatan repatriasi arsip sejarah Indonesia yang masih tersimpan di Belanda. Arsip-arsip tersebut dipandang memiliki nilai penting untuk memperkuat rekonstruksi sejarah nasional sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap sumber-sumber primer yang kredibel.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI bersama Kepala Badan Pengelola BUMN, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta jajaran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menilai, isu repatriasi tidak seharusnya hanya berfokus pada pengembalian benda-benda cagar budaya, tetapi juga mencakup arsip-arsip yang menjadi bagian penting dari sejarah benda tersebut.
“Kita beberapa tahun belakangan ini lagi ramai isu repatriasi. Di Belanda selain mengembalikan barang-barang museum, juga ada pembicaraan merepatriasi arsip yang sekarang tahapnya baru Advice Committee. Nah arsip-arsip ini, apakah Arsip Nasional juga sudah melakukan sesuatu untuk ini?” ujarnya dalam rapat.

