IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Langkat tahun 2025-2026.
Kedua tersangka yaitu Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata PLt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Achmad menyampaikan, Syah sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

