IPOL.ID – Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi sekitar 80 hingga 100 calon siswa SMP dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Keputusan itu diambil setelah tim verifikasi menemukan dugaan penyalahgunaan dokumen, mulai dari penggunaan Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya hingga sertifikat prestasi dan kejuaraan yang diduga palsu.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan mayoritas pelanggaran terjadi pada jalur penerimaan jenjang SMP. Menurutnya, banyak calon peserta didik diduga memanfaatkan perubahan data KK untuk memenuhi syarat domisili agar bisa diterima di sekolah negeri tertentu.
“Saya sedih karena harus mendiskualifikasi sekitar 80 sampai hampir 90 anak. Ternyata pendaftarannya terindikasi pemalsuan dan pelanggaran. Termasuk kami melakukan pencegahan terhadap pembuatan KK yang tidak sepantasnya,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (6/7/2026).
Selain manipulasi KK, Pemkot Bandung juga menemukan adanya sertifikat prestasi akademik maupun nonakademik yang diduga tidak sah dan digunakan untuk menambah nilai pada jalur prestasi. Hasil verifikasi menunjukkan dokumen tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sehingga peserta yang menggunakannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

