IPOL.ID – Seorang remaja perempuan berinisial I (18) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, IY. Selama sekitar dua tahun, korban diduga dipaksa melayani pria hidung belang di sejumlah lokasi, termasuk sebuah wisma di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa itu disebut telah berlangsung sejak korban masih berusia sekitar 16 tahun. Selama itu pula, korban tidak berani melapor karena terus mendapat ancaman dari pelaku.
Kasus pun terkuak setelah pihak keluarga I mendatangi sebuah kamar indekos tempat tinggal remaja putri tersebut. Ketika itu, ibu dari korban mendapati I sedang mencuci pakaian dan menemukan celana milik IY.
Kakak ipar korban, Dwiki Amirullah mengatakan, pihak keluarga langsung memeriksa ponsel I dan menemukan berbagai ancaman. Pelaku bahkan sering menyuruh korban untuk meminta uang kepada para pelanggan open booking (BO).
“Jadi mereka ini tinggal satu kampung lah di Cawang, Jakarta Timur. Adik ipar saya ini pernah Pondok Pesantren di Jagakarsa terus dijemput sama dia, dibawa kaburlah, ketahuan,” ungkap Dwiki kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

