IPOL.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan memperkuat kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan adaptif.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan yang disampaikan selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Menurutnya, pandangan seluruh fraksi menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di Jakarta.
“Eksekutif menyambut baik saran dan pendapat yang disampaikan oleh seluruh fraksi terhadap Ranperda ini. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi demi mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang lebih baik,” ujar Rano saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7/2026).
