IPOL.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan mengungkap kasus penanaman ganja yang tergolong langka di Kabupaten Kuningan. Seorang pria diamankan setelah kedapatan membudidayakan tanaman ganja di dalam rumahnya menggunakan pot. Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut diakui ditanam untuk dikonsumsi sendiri.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman tersangka.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan dua pot berisi tanaman ganja lengkap dengan berbagai perlengkapan budidaya, seperti botol pupuk NPK kristal, semprotan air, hingga kaleng biskuit bekas yang digunakan sebagai media tanam.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 45 butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan di lemari kamar tidur. Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Oppo V15 yang diduga digunakan untuk melayani pemesanan obat keras tersebut.
