IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan analisa laporan penolakan gratifikasi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait dengan pemberian uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/7/2026) malam.
Budi mengatakan analisa laporan penolakan gratifikasi tersebut diselesaikan selama dua minggu atau kurang dari batas waktu 30 hari kerja.
“Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” imbuhnya.
Meski begitu, Budi mengatakan, KPK tidak bisa menyampaikan hasil analisis kepada publik apakah laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak. KPK hanya menyampaikan itu kepada pelapor yakni Raja Juli.
