IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keterlibatan KPK dalam penanganan kasus rasuah tersebut dalam rangka untuk melakukan supervisi.
Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono dalam wawancaranya dengan media di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Dia mengatakan, supervisi dilakukan sebagai bagian dari mekanisme koordinasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Supervisi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjaga objektivitas penanganan perkara,” ujar dia.
Ia menegaskan, meski berada dalam supervisi KPK, seluruh proses penyidikan tetap dilakukan oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Prosesnya tetap berjalan sesuai mekanisme penyidikan,” tandasnya.
