IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang merasa dikriminalisasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti memastikan penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional oleh aparat penegak hukum (APH) tersebut.
“Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya,” kata Ely kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Ely memastikan KPK terus melakukan koordinasi secara intensif sejak kasus Febrie masih ditangani Polda Metro Jaya sampai dilimpahkan ke Kegung. Sehingga Ely meyakini proses penanganan kasus Febrie dilakukan profesional karena dipelototi pula oleh KPK.
“Yang melakukan pengawasan bukan hanya dari Kedeputian Korsup KPK, tetapi juga dilakukan oleh rekan-rekan Kortas, kemudian dari Komisi Kejaksaan juga ikut memonitor,” ujar Ely.
