IPOL.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan bersih-bersih besar-besaran. Sebanyak 261 pegawai non-ASN dan tenaga ahli resmi diberhentikan per Senin (27/7), sebagian besar karena masalah disiplin.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya membenahi internal lembaga dari pegawai yang melanggar aturan.
“Per hari ini Tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” jelasnya, Senin (27/7).
Dari total pegawai yang diberhentikan, sebanyak 224 merupakan pegawai non-ASN, sedangkan 37 lainnya berstatus tenaga ahli.
“Pegawai non-ASN ini diberhentikan. Salah satu dan paling besar (alasannya) adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain lain,” katanya.
Tak hanya itu, BGN juga menemukan sembilan dari ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Mereka kini tengah menjalani proses yang berpotensi berujung pada pemecatan.
