IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut adanya pemborosan hingga Rp10,5 triliun per tahun dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan itu dibeberkan Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7). Kejagung sebagai termohon dalam perkara ini.
“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Jaksa memaparkan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Dalam proses pemeriksaan itu, BPKP disebut telah menyatakan adanya kerugian negara. Hasil ekspose bersama antara penyidik dan auditor negara juga menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG periode 2025-2026.
