Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Anggaran Pendidikan Kembali Fokus pada Peningkatan Mutu SDM
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Penuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Anggaran Pendidikan Kembali Fokus pada Peningkatan Mutu SDM
Nasional

Penuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Anggaran Pendidikan Kembali Fokus pada Peningkatan Mutu SDM

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 04 Aug 2026, 10:32
Share
5 Min Read
optimize 6
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijayati. |Foto : Dok/Andri
SHARE

IPOL.ID – ​Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta pemerintah segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan. Menurutnya, implementasi putusan tersebut penting untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional melalui optimalisasi pemanfaatan anggaran pendidikan.

“Jika MK sudah memutuskan demikian, maka tentulah kita harus menindaklanjuti sesuai keputusan tersebut,” kata Esti di Jakarta, Senin (3/8/2026), dikutip dari Parlementaria.

Sebagaimana diketahui, MK memerintahkan agar pendanaan Program MBG tidak lagi dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Mahkamah memberikan masa transisi hingga paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028.

Meski demikian, Esti berpandangan pemerintah sebaiknya mulai menerapkan perubahan tersebut dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati Foto Mentari Karisma20260714155031
MPLS Berbasis Penguatan Karakter dan Pencegahan Kekerasan Patut Diapresiasi
Perkuat Beasiswa dan Mutu Perguruan Tinggi, Anggaran Kemdiktisaintek Disetujui Naik Jadi Rp64,84 triliun
Instruksi Sekolah Pelajari Bahasa Asing, Pemerintah Diminta Tidak Tergesa-gesa Membuat Kebijakan

“Maka sesuai keputusan MK, tahun 2028 MBG tidak lagi mengambil dari anggaran pendidikan,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Esti Wijayati, Wakil Ketua Komisi X DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mdas Isu Limbah Tekstil Antar Tim SITH ITB Raih Medali Emas di National Essay EFC 2026
Next Article borgol perempua isok zoka 4 Perempuan Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026 Ditangkap Polda Metro Jaya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?