IPOL.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menambah aset daerah melalui penyerahan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) dari para pengembang.
Pada Semester I Tahun 2026, Pemprov DKI menerima aset senilai Rp2,27 triliun yang akan dimanfaatkan untuk memperkuat penyediaan ruang publik, hunian, dan berbagai layanan bagi masyarakat.
Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan dan serah terima 27 Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bersama para pengembang di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Aset yang diserahkan terdiri atas lahan seluas 224.969 meter persegi, konstruksi seluas 81.803 meter persegi, serta konversi Rumah Susun Murah/Sederhana (RSM/S) senilai Rp56,96 miliar.
“Penandatanganan BAST ini menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memastikan kewajiban para pengembang dipenuhi sesuai ketentuan. Seluruh dokumen yang telah ditandatangani langsung diserahkan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) untuk dicatat sebagai aset resmi Pemprov DKI Jakarta dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” ujar Pramono.
