Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lindungi Hak Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA, Baleg DPR RI siapkan Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Lindungi Hak Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA, Baleg DPR RI siapkan Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat
Nasional

Lindungi Hak Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan SDA, Baleg DPR RI siapkan Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 07 Aug 2026, 10:42
Share
3 Min Read
optimize 2 1
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, saat Kunjungan Kerja Reses dalam rangka Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat, Manokwari.|Foto: Puntho/Karisma
SHARE

IPOL.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyoroti pentingnya perlindungan hak masyarakat adat yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di wilayah mereka masing-masing. Ia menegaskan kawasan hutan yang dikategorikan sebagai hutan adat merupakan hak milik masyarakat adat. Sehingga, setiap investor dan penambang wajib melalui mekanisme perizinan yang melibatkan masyarakat adat.

Hal ini menjadi sorotan saat Baleg DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses dalam rangka Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026).

“Nah, kami kemarin dalam Undang-Undang Minerba mengisyaratkan kepada setiap investor terlebih bawah kebijakan setiap penambang, pengusaha-pengusaha harus melalui izin dari masyarakat adat,” terang Bob Hasan merujuk hasil pembahasan UU lainnya seperti UU Minerba yang menjadi sorotan penting untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan kewajiban perizinan dari masyarakat adat bagi para pelaku usaha bukan sekadar urusan kompensasi finansial semata. Lebih dari itu, langkah tersebut menyangkut pelestarian kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga dan dilindungi bersama.

Baca Juga

optimize 49
Kunjungi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mahasiswa Poltekesos Bandung Belajar Mekanisme Legislasi
Tingkatkan Efisiensi dan Kualitas Pembentukan UU, Baleg DPR RI Terapkan Konsepp Baru, Bill Cost Estimation
Laporkan Saldi Isra ke Majelis Kehormatan MK, DPP Arun Ungkap Sejumlah Alasan
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bob hasan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sas 2 Telkom Akses Perkuat Transformasi Operasional Demi Mewujudkan Akses Merata ke Seluruh Negeri
Next Article balia Balita Tewas Ditabrak Mobil Oknum Perwira Polisi di Bone, Polisi Dalami Dugaan Rem Blong

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?