IPOL.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyoroti pentingnya perlindungan hak masyarakat adat yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di wilayah mereka masing-masing. Ia menegaskan kawasan hutan yang dikategorikan sebagai hutan adat merupakan hak milik masyarakat adat. Sehingga, setiap investor dan penambang wajib melalui mekanisme perizinan yang melibatkan masyarakat adat.
Hal ini menjadi sorotan saat Baleg DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses dalam rangka Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026).
“Nah, kami kemarin dalam Undang-Undang Minerba mengisyaratkan kepada setiap investor terlebih bawah kebijakan setiap penambang, pengusaha-pengusaha harus melalui izin dari masyarakat adat,” terang Bob Hasan merujuk hasil pembahasan UU lainnya seperti UU Minerba yang menjadi sorotan penting untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan kewajiban perizinan dari masyarakat adat bagi para pelaku usaha bukan sekadar urusan kompensasi finansial semata. Lebih dari itu, langkah tersebut menyangkut pelestarian kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga dan dilindungi bersama.
