IPOL.ID – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (Pansus RUU) Daerah Kepulauan DPR RI Alimudin Kolatlena menjelaskan salah satu substansi strategis yang tengah dimatangkan Pansus terkait RUU tersebut adalah formulasi Dana Khusus Kepulauan.
Alimudin mengatakan, skema tersebut harus disusun secara hati-hati agar selaras dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan tidak berbenturan dengan mekanisme pendanaan yang sudah tersedia.
“Dana Khusus Kepulauan ini kita dorong sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan di daerah kepulauan. Karena karakteristiknya berbeda, tentu membutuhkan pendekatan pembiayaan yang juga berbeda,” cetus Alimudin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (9/8/2026), dikutip dari Parlementaria.
Menurutnya, skema tersebut diarahkan untuk melengkapi instrumen fiskal yang telah ada, khususnya dalam menjawab kebutuhan pembangunan yang muncul akibat kondisi geografis wilayah kepulauan.
Diketahui, pembahasan mengenai alokasi keuangan menjadi salah satu bagian yang dinilai krusial agar RUU tersebut setelah disahkan tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar memiliki daya implementasi.
