IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik produksi narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk vape di sebuah kamar kos kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang yang diduga terlibat diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan Tim 1 Narkotika Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Rabu (5/8/2026). Ketiga tersangka masing-masing berinisial FS, RFS, dan HSS.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan produksi narkotika dalam bentuk vape yang berisi cairan narkotika di wilayah Jakarta Selatan.
“Tim 1 Narkotika Subdit III Dittipidnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pembuatan narkotika dalam bentuk vape yang diduga berisikan cairan narkotika di daerah Jakarta Selatan,” kata Eko, melansir Senin (10/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah kamar kos yang diduga menjadi lokasi produksi. Di tempat tersebut, petugas menemukan FS sedang melakukan produksi vape yang diduga mengandung etomidate.
