IPOL.ID – Badan Keahlian (BK) DPR RI melalui Pusat Analisis Keparlemenan menggelar bimbingan teknis dengan tema “Pengelolaan Telesurvei terkait Rancangan Undang-Undang” yang berlangsung pada 11–13 Agustus 2026 di Gedung Nusantara II, DPR RI. Workshop yang menghadirkan pendamping dari Persatuan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI) ini dirancang sebagai bentuk evaluasi dan penyesuaian metode agar pelaksanaannya semakin optimal.
Pelatihan tersebut merupakan bagian dari langkah penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya bagi sekitar 25 orang Analis Legislatif yang didedikasikan untuk mengawal metode Telesurvei. Upaya ini sejalan dengan komitmen BK DPR RI yang terus melakukan transformasi digital dalam pelaksanaan fungsi legislasi di tahun 2026.
Telesurvei merupakan sebuah inovasi yang melibatkan publik untuk memastikan setiap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) bersumber dari data yang akurat dan aspirasi masyarakat yang terukur (evidence-based policy making).
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menegaskan bahwa Telesurvei mengubah cara parlemen dalam menyusun instrumen hukum. Melalui metode ini, BKD bergerak secara mandiri untuk mengumpulkan pandangan publik terhadap isu-isu spesifik sebelum naskah akademik dan draf RUU disusun.
