Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Anggota DPRD DKI Minta Pelaku Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Ditindak Tegas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Anggota DPRD DKI Minta Pelaku Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Ditindak Tegas
Jakarta Raya

Anggota DPRD DKI Minta Pelaku Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Ditindak Tegas

Iqbal
Iqbal Published 12 Aug 2026, 19:32
Share
4 Min Read
mras
Ilustrasi Challenge menghafal Surat Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras (miras) dalam acara The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, menuai polemik dan kecaman. Foto: Istock @Bavorndej
SHARE

IPOL.ID- Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aktivitas di booth minuman beralkohol Newport dalam gelaran The Sounds Project di kawasan Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).

Dalam video tersebut, pengunjung terlihat mengikuti tantangan melafalkan atau menghafalkan Surah Ad-Dhuha yang kemudian dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol. Aksi tersebut sontak menuai kecaman publik karena dinilai telah membawa ayat suci Al-Qur’ an ke dalam aktivitas promosi minuman keras.

Guna mencegah hal itu terulang, anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A Fraksi PKB, Heri Kustanto meminta agar para pelaku ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Heri menilai penggunaan ayat suci Al-Qur’ an sebagai bagian dari tantangan yang dikaitkan dengan hadiah minuman keras merupakan tindakan yang sangat tidak pantas dan berpotensi menyinggung kesucian agama Islam.

Baca Juga

c8167294d932a73a28063cf5ccb5cfe8
Polisi Selidiki Unsur Kelalaian dalam Kasus Tantangan Hafalan Al Quran Berhadiah Miras di Ancol
Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras Diadukan ke Bareskrim
Viral Orator di Garut Sebut Program Makan Bergizi Gratis Tertuang dalam Al-Qur’an

“Saya mengecam keras kejadian ini. Kalau benar ayat suci Al-Qur’ an digunakan dalam sebuah challenge untuk mendapatkan minuman keras, menurut saya ini sudah sangat keterlaluan. Al-Qur’ an adalah kitab suci yang harus dihormati, bukan dijadikan bahan permainan, hiburan, apalagi dikaitkan dengan promosi minuman beralkohol,” ujar Heri Kustanto, Rabu (12/8/2026).

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Al-Quran, Ancol, Anggota DPRD DKi, Berhadiah Miras, Pelaku Challenge
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article oska Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Next Article IMG 20260812 WA0003 1,3 Ton Ketamin Hasil Operasi Terpadu di Kepulauan Riau Dimusnahkan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?