Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenhub Rilis Aturan Baru Penerbangan Internasional Penangkal Varian Omicron
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kemenhub Rilis Aturan Baru Penerbangan Internasional Penangkal Varian Omicron
Headline

Kemenhub Rilis Aturan Baru Penerbangan Internasional Penangkal Varian Omicron

Iqbal
Iqbal Published 04 Dec 2021, 14:10
Share
3 Min Read
covid 19 bandara
Kemkes mengingatkan Masyarakat varian baru virus Covid, caranya dengan membatasi perjalanan. (ant)
SHARE

IPOL.ID – Varian Omicron berkembang pesat di mancanegara, khususnya di kawasan Afrika. Tak ingin kecolongan, pemerintah merilis aturan baru pencegahannya di bandara internasional.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini merilis aturan terbaru perjalanan internasional melalui udara. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No 106 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen), Novie Riyanto, mengatakan, SE 106 Tahun 2021 dikeluarkan guna mencegah masuknya COVID-19 B.1.1.529 atau varian Omicron ke Tanah Air.

“Kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga. Di dalam negeri sedang dilakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru, sementara untuk internasional kita cegah Omicron masuk Indonesia,” kata Novie Riyanto dalam konferensi pers “Penanganan Pintu Masuk dan Keluar Perjalanan Internasional Melalui Udara” secara daring yang dipantau di Jakarta, Sabtu (14/12).

Baca Juga

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
Tiga Bandara Kembali Berstatus Internasional untuk Dukung Ekonomi dan Pariwisata
Pembangunan Car Terminal dan Container Terminal Patimban Lancar
Tinjau Sejumlah Pos Mudik, Deputi Bidkoor Poldagri: Secara Umum Berjalan Aman dan Lancar

Novie menjelaskan, ketentuan terbaru di dalam SE 106 Tahun 2021, antara lain mengubah waktu karantina di luar 11 negara (Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho), dari semula 7 hari menjadi 10 hari.

Selain itu, juga mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, dari semula 7 x 24 jam menjadi 3 x 24 jam, serta menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing.

“Kami atur lebih detail khusus kepada kru, baik pilot, pramugari, dan semua teknisi kita berlakukan hal yang sama. Masa berlakunya mulai 3 Desember 2021,” tambahnya.

Novie mengungkapkan, pemerintah telah mengetahui bahwa COVID-19 varian Omicron telah menyebar di lebih dari 11 negara tersebut. Bahkan telah terdeteksi di Malaysia dan Singapura.

Dia berharap, upaya yang telah dilakukan dapat berguna untuk mencegah masuknya varian tersebut ke Tanah Air. Novie juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya operator bandara agar melaksanakan ketentuan dengan baik.

“Kita lakukan hal yang lebih aware dengan memperketat aturan. Saya juga telah meminta bandara untuk meninjau ulang SOP yang ada, sehingga semaksimal mungkin kita patuh dan konsisten,” pungkas Novie. (mim)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aturan penerbangan internasional, bandara internasional, Cegah Covid-19, kementerian perhubungan, mutasi virus, varian omicron
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tmp 6180 IMG 20210326 WA0024 1639448665 Hasil Survei Klaim Prabowo Jadi Menteri Terpopuler dan Sandiaga Uno Paling Disukai
Next Article Dukung Olahraga Balap Motor, Tekiro Sumbang Perkakas Otomotif ke Sekolah Balap Pemula

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?