Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tabrak Pejalan Kaki Sopir Bus Transjakarta Tak Dijadikan Tersangka, Begini Kata Pengamat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tabrak Pejalan Kaki Sopir Bus Transjakarta Tak Dijadikan Tersangka, Begini Kata Pengamat
Headline

Tabrak Pejalan Kaki Sopir Bus Transjakarta Tak Dijadikan Tersangka, Begini Kata Pengamat

Iqbal
Iqbal Published 17 Dec 2021, 09:13
Share
3 Min Read
garis polisi
Ilustrasi kecelakaan mobil dinas Syahrul Yasin Limpo. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kasus kecelakaan antara Bus Transjakarta B 7107 PGA yang dikemudikan pramudi/pengemudi berinisial YK menabrak pejalan kaki, YH, hingga tewas di Jalan Margasatwa di dekat SMK Negeri 57, Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, pengemudi busway tidak dijadikan tersangka.

Terkait hal ini, pemerhati masalah transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, pada hasil gelar perkara tanggal 14 Desember 2021, disimpulkan bahwa pengemudi Transjakarta tidak dapat dijadikan tersangka karena tidak terpenuhi unsur dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Budi menambahkan, pengemudi tidak dapat menghindari korban dan tidak melakukan pengeremen, karena jaraknya antara mobil dan korban hanya empat meter. Pengemudi bus Transjakarta tidak dapat mengalihkan atau mengarahkan ke kanan atau ke kiri.

Sebab jalur Transjakarta dibatasi oleh pemisah phisik dari beton. Jika dilakukan membanting setir ke kanan atau ke kiri bisa menimbulkan kecelakaan yang lebih fatal.

Baca Juga

Sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan telah disita oleh polisi. Foto: Bidang Humas Polda Metro Jaya
Tangkap 173 Tersangka Kejahatan, PMJ Akui Terbantu Laporan Masyarakat
Tim Pemburu Begal Polda Metro Gulung 20 Pelaku, 2 Ditembak
Jaga Keamanan Jakarta, Pemprov Integrasikan CCTV dengan Polda Metro Jaya

Menurut dia, kelalaian dari pada korban, tidak memanfaatkan fasilitas penyeberangan yang berada tidak jauh dari TKP. Sedangkan unsur kelalaian dari pengemudi Transjakarta tidak terpenuhi dengan alasan fakta hukum, antara lain saat korban menyeberang jaraknya terlalu dekat dengan bus Transjakarta yang berjalan (sekitar empat meter).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bus transjakarta kecelakaan, kecelakaan bus, Pejalan Kaki, polda metro jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article psim Kemenangan di Depan Mata Buyar, Dewa United Harus Puas Ditahan PSIM 2-2
Next Article uang Utang Indonesia Menumpuk Hingga Rp6.000 Triliun, Luhut: yang Penting Bisa Bayar!

TERPOPULER

TERPOPULER
Cristiano Ronaldo. Foto: Instagram Al Nassr
HeadlineOlahraga

Hadiah Al Nassr FC Juara Liga Arab Saudi Empat kali Lebih Kecil dari Gaji Ronaldo

HeadlineNews
Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki
24 May 2026, 14:30
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta Raya
Kejar 20 Target Ranperda Pada 2026, Bapemperda Geber Pembahasan di Triwulan II
24 May 2026, 13:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?