Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa KPK Serahkan Bupati Bintan Non Aktif ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jaksa KPK Serahkan Bupati Bintan Non Aktif ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang
HeadlineHukum

Jaksa KPK Serahkan Bupati Bintan Non Aktif ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang

Bambang
Bambang Published 21 Dec 2021, 15:52
Share
2 Min Read
IMG 20211216 WA0086
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID- Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang.

“Hari ini (21/12) tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12).

Apri dan Mohd Saleh akan diadili sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Penahanan kedua terdakwa pun kini telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang.

Baca Juga

Ilustrasi Pajak dan PNBP. Foto: Tara Winstead / pexels
DPN PERMAHI: Keadilan Tidak Boleh Terhalang Biaya, PP 30/2026 Harus Tepat Sasaran
Kritik Hotman Paris, Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Mahfud MD: Waspada Skenario Jahat!

Namun untuk sementara waktu, dituturkan Ali, penahanan kedua terdakwa masih di titipkan pada Rutan KPK. Adapun terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan terdakwa Mohd Saleh Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ali fikri, hukum, Jaksa KPK Serahkan Bupati Bintan, Plt Juru Bicara KPK, Tipikor Tanjung Pinang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article firli KPK Temukan Sprinlid Palsu, Isinya Menyelidiki Dugaan Korupsi PWNU dan PCNU di Seluruh Indonesia
Next Article IMG 20211221 WA0132 Tiga Kali Jalani Operasi, Alamsyah Masih Gunakan Kursi Roda

TERPOPULER

TERPOPULER
por
HeadlineNusantara

Viral! Videotron di Melawi Tiba-Tiba Tayangkan Video Porno, Pemkab Minta Maaf

Headline
PSIM Datangkan Adrian Dalmau, Eks Pencetak 19 Gol di Liga Belanda
28 Jul 2026, 20:33
Nusantara
Endang Yustika Akhirnya Klarifikasi, Minta Maaf Usai Ucapannya Viral Tuai Kecaman
28 Jul 2026, 17:48
Nusantara
BMKG Operasikan Radar Cuaca S-Band di Cilacap
28 Jul 2026, 13:27
Ekonomi
Hadirkan Solusi Logistik B2B yang Terintegrasi Menjawab Kebutuhan Customer, SiCepat Resmi Luncurkan SiCepat Logistik
28 Jul 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?