IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau pasrah dengan vonis empat tahun penjara yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.
KPK melalui jaksa penuntut umum (JPU) memilih untuk menempuh upaya hukum banding terhadap terdakwa korupsi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
“Tim jaksa KPK, Senin (20/12) telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12) malam.
Adapun alasan banding tim jaksa itu, dijelaskan dia, karena tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD1.997.740,23.
Beban uang pengganti itu sebagai akibat dari perbuatan terdakwa RJ Lino, sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi tersebut.
