IPOL.ID – Sejak tahun 2005, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian tentang sistem administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
KPK dari semula sudah mengingatkan BPN untuk melakukan perbaikan, lantaran makin banyak ditemukan kasus pertanahan. Sayang, hal itu tak terjadi setelah 16 tahun berlalu. Hal ini juga tercermin dari kasus dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta.
Karenanya, Mantan Dewan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyarankan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman untuk menginvestigasi persoalan SK tanah Cakung yang diterbitkan Menteri BPN/ATR. Abdullah menyebutkan, seorang menteri tidak boleh menerbitkan sertifikat terhadap siapapun sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jadi saya sarankan agar KPK melakukan investigasi terhadap kasus ini. Setidaknya harus ada campur tangan Ombudsmen dalam mengurai benang kusut yang ada di bidang pertanahan,” tuturnya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/12).
Dia mengingatkan, setiap kepemilikan tanah tidak boleh mendapatkan pengesahan dari pihak terkait jika masih dalam status sengketa. Putusan pengadilanlah yang menentukan kepemilikan itu nantinya dalam proses peradilan antar pihak.
