IPOL.ID – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, total barang bukti diamankan sebanyak 222 kilogram sabu, 200 ribu butir pil ekstasi dan 47 ribu butir pil happy five bersama tiga tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H. Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula tanggal 16 Desember 2021, jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Saat itu, sebanyak dua orang diamankan yakni inisial HB, 26, dan FR, 40.
“Dalam kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia ini para pelaku ditangkap di jalur laut dan diduga narkoba ini akan diedarkan di kota-kota besar di Indonesia untuk perayaan Natal dan Tahun baru. Berdasarkan alat bukti lainnya,” ujar Brigjen Kresna pada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (23/12) pukul 13.00 WIB.
Tepatnya pada Kamis (16/12) sekitar pukul 18.30 WIB di Perairan Pesisir Simpang Ulim Aceh Timur, sekitar 3 mil dari pantai, tim melakukan pengejaran Kapal Oskadon yang dicurigai usai menjemput narkoba di Perairan Malaysia.
Selanjutnya, di kapal tersebut, petugas menemukan 15 kardus dan 5 tas berisi 210 kilogram (kg) sabu, 200 ribu butir ekstasi dan 47 ribu butir happy five. Ketika ditangkap kedua tersangka, kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap seorang berinisial SJ, 48, yang memerintahkan HB dan FR untuk menjemput barang narkoba itu ke perairan Malaysia.
“Tim berhasil menangkap SJ di depan Minimarket Putri Kembar di Jl. Medan-Banda Aceh, No. 5, Matong Glumpong Dua, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Jumat (17/12),” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah SJ di Desa Jangka Keutapang, Kec. Jangka, Bireun. Disini sekarung sabu dengan berat 12 kg ditemukan. “Hasil interogasi tersangka SJ, didapat keterangan bahwa dia dikendalikan oleh SF alias HT (DPO) yang ada di Malaysia,” bebernya.
Asal barang narkoba tersebut terbungkus dalam kemasan Teh Cina dari Myanmar.
Kapolri selalu mengatakan bahwa Polri selalu tegas kepada para bandar.
“Nantinya ratusan ribu ekstasi ini akan kami periksa di Laboraturium. Ini dimensinya agak sedikit kotor. Dan bukan asal Belanda,” ungkapnya lagi.
Fenomenanya, katanya, selama Pandemi Covid-19, sabu sifatnya stimulan, bisa saja digunakan di kamar hotel, dan tempat tinggal yang tidak hingar bingar. “Itu analisa kami,” ujarnya.
Sehingga atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar. “Total jiwa terselamatkan 1.135.500 jiwa,” tukasnya. (ibl)