Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati NTB Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp412,3 miliar Selama 2021
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Kejati NTB Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp412,3 miliar Selama 2021
Nusantara

Kejati NTB Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp412,3 miliar Selama 2021

Robi
Robi Published 04 Jan 2022, 13:30
Share
4 Min Read
kejati ntb
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. Foto: Net
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta jajaran Kejaksaan Negeri dibawahnya berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara senilai Rp412,3 miliar selama tahun 2021.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, penyelamatan dan pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari capaian kinerja dibidang perdata dan tata usaha negara (datun).

“Penyelamatan dan pemulihan keuangan negara paling besar itu ada pada pendampingan perkara perdata dalam penyelesaian masalah lahan yang dikelola ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) di kawasan Mandalika,” kata Dedi seperti diberitakan laman Antara, Selasa (4/1).

Dalam catatan Kejati NTB sepanjang 2021, ada empat titik lahan di kawasan Mandalika yang menjadi klaim masyarakat berhasil dipulihkan.

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto pada penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejagung, Jumat (10/4/2026). Foto: BPMI Setpres
Prabowo: Penyelamatan Duit Negara Rp31,3 Triliun Bisa Percepat Perbaikan Sekolah dan Rumah Rakyat
Viral Anggota DPRD Gorontalo Sesumbar Mau Rampok Uang Negara
Diduga Bolos Kerja Terlalu Lama, Oknum Pegawai Kejagung Diciduk Intelijen Kejati NTB

Pertama, lahan seluas 31,9 are yang sebelumnya diklaim warga bernama Migarse. Nilai aset milik negara yang dikelola ITDC tersebut mencapai Rp63,8 miliar.

Selanjutnya, lahan klaim warga bernama Gema seluas 60 are. Lahan tersebut berhasil dipulihkan melalui sistem peradilan perdata dengan nilai aset Rp120 miliar.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dedi Irawan, Juru Bicara Kejati NTB, kejati ntb, uang negara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2022 01 03 at 17.49.13 Tahun 2022, Anggaran Ditjen Perumahan Kementerian PUPR Rp5,1 Triliun
Next Article dpo mit Satgas Madago Raya Tembak Satu DPO Anggota MIT Poso

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?