Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tim JPU Tahan Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Luar Pulau Bengkalis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tim JPU Tahan Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Luar Pulau Bengkalis
Hukum

Tim JPU Tahan Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Luar Pulau Bengkalis

Bambang
Bambang Published 18 Jan 2022, 16:45
Share
1 Min Read
IMG 20211214 WA0096
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Petrus Edy Susanto.

Petrus merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar luar Pulau Bengkalis (multi years), Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun 2013-2015.

“Ditahan selama 20 hari kedepan sebagaimana kewenangan tim jaksa, terhitung 17 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (18/1).

Penahanan terdakwa tersebut, dijelaskan Ali, dilakukan setelah berkas perkara, tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik kepada tim JPU, Senin (17/1) kemarin.

Baca Juga

PL
KPK Jebloskan 3 Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim ke Penjara
Pasca OTT di Lombok Barat, KPK Tetapkan Bupati Hingga Swasta sebagai Tersangka
KPK Jadwal Pemeriksaan Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara

Setelah itu, JPU pun mempunyai waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan. “Tim jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” jelasnya.

Dalam perkara ini, tim penyidik sebelumnya telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp36 miliar dari terdakwa. Menurut Ali, uang tersebut saat ini telah dititipkan sementara pada rekening penampungan KPK.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, Juru bicara ali fikri, kpk, menahan Petrus Edy Susanto., Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Luar Pulau Bengkalis, Tim jaksa penuntut umum (JPU)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220118 WA0053 Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di DKI Jakarta Kebanjiran
Next Article IMG 20220118 WA0058 Putri Penyanyi Lagu Sendu Nia Daniaty Segera Disidang di PN Jakarta Selatan

TERPOPULER

TERPOPULER
kosasa
Nasional

KOWANI Serukan Gerakan Nasional Lawan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Jakarta Raya
Khoirudin: RPTRA Harus Menjadi Ruang Publik yang Aman, Nyaman, dan Terjaga
22 Jul 2026, 20:16
HeadlineKriminal
Gasak Sepatu Bermerek Kesekian Kali di Indekos Putri, Tersangka Pencurian Digelandang ke Polsek Kebayoran Baru
22 Jul 2026, 22:20
Ekonomi
Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center
23 Jul 2026, 08:31
Olahraga
Ali Da Costa dan M. Rifqi “Tole” Fitriadi Melenggang ke Babak Kedua Amman Men’s World Tennis
22 Jul 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?