Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korupsi E KTP, KPK Jebloskan Eks Dirut Perum PNRI dan Oknum BPPT ke Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Korupsi E KTP, KPK Jebloskan Eks Dirut Perum PNRI dan Oknum BPPT ke Penjara
Hukum

Korupsi E KTP, KPK Jebloskan Eks Dirut Perum PNRI dan Oknum BPPT ke Penjara

Iqbal
Iqbal Published 03 Feb 2022, 18:49
Share
2 Min Read
ektp korupsi
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (3/2). Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.

Kedua tersangka adalah Direktur Utama Perum Percetakan Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhy Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi (PNS BPPT).

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE (Isnu Edhy Wijaya) dan HSF (Husni Fahmi) dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (3/2).

Lili menjelaskan, ISE dan HNF akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 3 Februari 2022 sampai 22 Februari 2022. “Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” jelas Lili.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo

Sebelumnya, 2019 lalu, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.

Selain ISE dan HNF, KPK juga menetapkan anggota DPR periode 2014-2019, Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ektp, Kemendagri, korupsi ektp, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ditserse Langgar Prokes, Tiga Bar Disanksi Ditutup Sementara sampai Pencabutan Izin Usaha
Next Article tanah limo Tak Kunjung Ada Penyelesaian, Warga Minta Perhatian Presiden Sikat Mafia Tanah di Limo

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?