IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.
Kedua tersangka adalah Direktur Utama Perum Percetakan Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhy Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi (PNS BPPT).
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE (Isnu Edhy Wijaya) dan HSF (Husni Fahmi) dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (3/2).
Lili menjelaskan, ISE dan HNF akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 3 Februari 2022 sampai 22 Februari 2022. “Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” jelas Lili.
Sebelumnya, 2019 lalu, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.
Selain ISE dan HNF, KPK juga menetapkan anggota DPR periode 2014-2019, Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ada pun kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai kurang lebih sebesar Rp2,3 triliun.
Namun, tersangka Miryam S Haryani tengah menjalani hukuman terkait perkara lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan, Paulus Tanos sampai kini belum diseret ke meja hijau karena diduga masih berada di Singapura. (ydh)