Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terlibat Pungli, Jaksa Banten Tahan Oknum Pejabat Bea Cukai Soetta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terlibat Pungli, Jaksa Banten Tahan Oknum Pejabat Bea Cukai Soetta
Hukum

Terlibat Pungli, Jaksa Banten Tahan Oknum Pejabat Bea Cukai Soetta

Iqbal
Iqbal Published 03 Feb 2022, 21:55
Share
2 Min Read
sotta
Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi Banten Adiyaksa mengumumkan salah satu terduga pungli di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/1). Foto: Mulyadi/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Banten menahan seorang oknum pejabat Bea dan Cukai Soekarno Hatta (Soetta)berinisial QAB, Kamis (3/2) pukul 16.00 WIB.

Pelaku yang ditetapkan tersangka dan ditahan tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.

“Sekitar pukul 16.00 WIB terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Ivan H Siahaan Kasi Penkum, Kejati Banten.

Ivan mengatakan, dari hasil pemeriksaan QAB telah diduga kuat berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli. Pelaku melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

IMG 20260406 WA0132
Heboh! Atap Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tiba-tiba Jebol
KPK Diminta Buka-bukaan ke Dewas Soal Pengalihan Status Tahanan Eks Menag
Dugaan Korupsi Ridwan Kamil, KPK Didesak Periksa Semua Penerima Aliran Uang

” Terhadap tersangka QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 3 Februari 2022 s/d tanggal 22 Februari 2022,” tambah Ivan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bandara soekarno-hatta, bea dan cukai, kejati banten, MAKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article vokasi Yes, Polimedia Genjot Kualitas SDM Kreatif di Indonesia
Next Article satelit korupsi Diperiksa Tiga Kali, Dirut DNK Masih Saksi di Kasus Proyek Satelit Slot Orbit 123 BT

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ekonomi
Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Tebar Dividen Rp1,1 Triliun
20 May 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?