IPOL.ID – Ribuan buruh berunjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (16/2). Akibatnya, kemacetan arus lalu lintas terjadi di depan Gedung Kemenaker.
Terlihat ribuan buruh melakukan demonstrasi terkait keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan, demonstrasi ada di dua tempat, yaitu Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Ada dua tuntutan yang akan disampaikan oleh para buruh dalam aksi tersebut. “Pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan ganti Menteri Ketenegakerjaan,” ungkap Said Iqbal kepada awak media.
Aturan tersebut, lanjut dia, tidak berpihak pada buruh karena ketentuan pencairan JHT hanya bisa saat buruh berusia 56 tahun. Ini tidak relevan karena sangat mungkin buruh mengalami PHK saat usianya belum mencapai ketentuan pencairan manfaat JHT.
Bahkan pemerintah telah memberi tawaran dengan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak mengatur tentang pemberian manfaat untuk buruh yang mengundurkan diri atau memutuskan pensiun dini dari pekerjaannya.
Said meminta pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar JHT bisa dicairkan kapan pun ketika dibutuhkan oleh buruh setelah mengalami PHK, pensiun dini atau mengundurkan diri dari pekerjaannya. “Karena itu (JHT) bukan uang pemerintah kok, tapi murni uang buruh,” tandasnya.
Aksi demo di dua lokasi kantor Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Jl. Gator Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan (TK). Massa buruh merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah yang mengatur pengambilan JHT bagi pekerja yang dianggap tidak pro buruh. Lantaran JHT tidak bisa diambil langsung ketika pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau resign.
Para pendemo bakal terus menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyararan Pembayaran Jaminan Hari Tua. Aturan baru itu mensyaratkan jika JHT hanya bisa diambil setiap orang ketika usianya 56 tahun atau sesudah memasuki masa pensiun kerja.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menuturkan, pihaknya mengerahkan 900 personil Kepolisian. “Sekitar 900 personil di dua lokasi,” sebut Budhi.
Dalam pantauan ipol.id, kepadatan arus lalu lintas terjadi tepat di depan Kantor Kemenaker. Sejumlah bus, mobil dan sepeda motor yang digunakan sebagai transportasi para buruh terparkir di bahu jalan hingga mengarah ke Patung Tugu Pancoran.
Bukan hanya buruh, para pedagang makanan seperti tukang somay, soto sampai penjual minuman ikut mewarnai aksi demo para buruh tersebut.
Soal penjagaan, terlihat sejumlah polisi juga berjaga-jaga baik di dalam jalan tol dalam kota maupun Jalan Gatot Subroto. Mereka mengatur lalu lintas demi mengurai kemacetan dari arah Semanggi menuju traffick light Patung Pancoran. (ibl)