IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui penyidik tindak pidana khusus memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021. Salah satu saksi yang diperiksa yakni berinisial IR selaku Komisaris PT Garuda Indonesia.
“IR diperiksa selaku Komisaris PT Garuda Indonesia periode Tahun 2014,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (22/2) malam.
Sejumlah saksi lainnya yang ikut diperiksa adalah sejumlah mantan direktur di perusahaan pelat merah itu. Mereka di antaranya, ATS selaku Direktur Niaga Tahun 2016, NS selaku Direktur Marketing dan Teknologi Informasi Tahun 2017 dan NPL selaku Direktur Layanan Tahun 2018.
“Sedangkan seorang saksi lainnya yang juga diperiksa yakni, NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Tahun 2012,” jelas Leo.
Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri oleh saksi.

