indoposonline.id – Wakil Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19, Kabupaten Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyatakan bakal melibatkan aparatur RT RW dalam penerapan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Bahkan, bila dalam RT berstatus zona merah maka akan ada penutupan sarana ibadah.
“Kita akan melakukan pengawasan sampai ke tingkat RT,” kata Hendra kepada wartawan.
Hendra menambahkan, dampak dari PPKM MIkro yang mendeteksi suatu RT berstatus merah maka sarana ibadah di lokasi itu akan ditutup, termasuk kegiatan olahraga dan sosial budaya.
“Beda dengan zona oranye yang hanya berkurang saja, untuk pemakaian sarana ibadah hanya 25 persen,” katanya.
Tapi untuk zona hijau, kata Hendra, masyarakat diberikan kebebasan beraktivitas dengan mengedepankan protokol kesehatan.
“Kami akan melibatkan kepala desa, beserta perangkat RT dan RW untuk PPKM Mikro, dari unsur kepolisian Bhabinkamtibnas,” katanya. (put)