Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan Jimmy Sutopo Tersangka Baru Kasus Asabri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tetapkan Jimmy Sutopo Tersangka Baru Kasus Asabri
HeadlineNasionalNews

Kejagung Tetapkan Jimmy Sutopo Tersangka Baru Kasus Asabri

Redaksi
Redaksi Published 16 Feb 2021, 06:10
Share
4 Min Read
TERSANGKA - Kejagung menahan Jimmy Sutopo sebagai tersangka baru PT Asabri. FOTO - YUDHA/INDOPOSONLINE.
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jimmy Sutopo (JS), sebagai tersangka baru dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri senilai Rp23,7 triliun. Direktur Jakarta Emiten Investor Relation itu,  ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama dua saksi lain yakni, FB Direktur PT Pool Advista Asset Management, dan F Direktur Utama PT Ourora Asset Management. 

”Nah, satu dari tiga saksi kami tetapkan sebagai tersangka yaitu, JS Direktur Jakarta Emiten Investor Relation,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (15/2/2021). 

JS ditetapkan tersangka korupsi berdasarkan Surat Penetapan tersangka TPK Nomor: Print- 09 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021. Selain itu, JS juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Surat Penetapan tersangka TPPU Nomor: Print- 01 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.

”JS juga disangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena bersama-sama dengan tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) memperoleh keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Leo. 

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
Kejagung Ungkap Alasan Penetapan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Penyidikan
Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jimmy Sutopo, Kejagung, Korupsi, PT Asabri, Rugikan Negara, Tahan, tersangka baru
Redaksi 16 Feb 2021, 06:10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Jalan Ketapang 
Next Article Kerap Diserang Buzzer, Ini Tanggapan Anies

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
HeadlineOlahraga
Simak Hasil Liga Europa: Manchester United Tantang Tottenham Hotspur di Final
09 May 2025, 12:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?