Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: JPU Tuntut Sopir Vanessa Angel Tujuh Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > JPU Tuntut Sopir Vanessa Angel Tujuh Tahun Penjara
Headline

JPU Tuntut Sopir Vanessa Angel Tujuh Tahun Penjara

Iqbal
Iqbal Published 17 Mar 2022, 18:25
Share
2 Min Read
Tubagus Muhammad Joddy
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Tubagus Muhammad Joddy Prama Setya. Foto: Instagram @tubagusjoddy
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang, Jawa Timur, menuntut Tubagus Muhammad Joddy, sopir yang mengemudi mobil Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah, saat kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, dituntut tujuh tahun penjara.

JPU menilai terdakwa lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan korban jiwa. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Joddy terbukti atas dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 2 Undang Undang No 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dengan fakta hukum itu, maka unsur-unsur Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 2 terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut,” cetus JPU, Adi Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3).

Adi mengutarakan, selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan dasar-dasar yang dapat meniadakan hukuman. Terdakwa dianggap memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.

Baca Juga

jodi
Sejak Meringkuk dalam Sel, Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Dinilai Koperatif 
Pengamat Duga Ada Unsur Kelalaian Dalam Kecelakaan yang Merengut Nyawa Vanessa Angel
Kecelakaan Vanessa Angel Tak Termasuk, Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Febri Andriansyah, jpu jombang, pn jombang, sopir vanessa angel, tubagus muahmmad joddy, Vanessa Angel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 124 Kasus Dugaan Penelantaran Anak Bambang Pamungkas Naik Penyidikan
Next Article Peristiwa banjir dan longsor melanda wilayah Kabupaten Purworejo Jawa Tengah Kamis 173. Ribuan lebih warga setempat mengungsi ke tempat yang aman. Foto Ist Bertubi-tubi Bencana Landa Wilayah Indonesia, di Purworejo 6.085 Warga Mengungsi Dampak Banjir dan Longsor 

TERPOPULER

TERPOPULER
Aksi orangtua memberi susu kental manis (SKM) dan kopi sachet ke anak balita menuai sorotan tajam. Foto: IG @official.indeed
Nusantara

Viral! Balita Diberi SKM Berlebihan dan Kopi

HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?